PATI I Tak tinggal diam, H. Utomo akhirnya angkat bicara soal gugatan perdata yang sedang menjerat namanya di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam konferensi pers bersama kuasa hukumnya, ia menegaskan bahwa semua aktivitas dan transaksi yang dilakukannya terekam dengan baik dan sah secara hukum.
“Saya memang punya lima pekerjaan berbeda, tapi semua sudah tertuang dalam perjanjian dan kuitansi yang sah. Tidak ada satu pun yang disembunyikan,” tegasnya, Selasa (5/8/2025).
Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners yang mengawal gugatan PMH terhadap pihak tergugat, termasuk Siti Nur Fatimah Azzahra.
H. Utomo berharap perkara ini menjadi jalan untuk meluruskan kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat.
Dalam keterangannya, Nur Said juga mengungkap bahwa dokumen-dokumen penting yang menguatkan posisi kliennya telah diaktakan lewat notaris dan siap dibuktikan di pengadilan.
Mereka berharap sidang kedua mendatang dihadiri semua pihak, termasuk dari Polda Jateng.
“Kami terbuka untuk komunikasi, tapi proses hukum tetap jadi pegangan utama. Mari hormati jalur yang ada,” tambah kuasa hukum.
Dengan penuh keyakinan, H. Utomo menyatakan siap membuktikan kebenaran. “Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal keadilan,” ujarnya mantap.(@Gus Kliwir)