PATI – Dugaan penganiayaan yang terjadi di tengah acara cek sound horeg di Desa Margotuhu Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati
Hari ini memunculkan pertanyaan serius, mengenai jaminan keamanan dalam kegiatan hiburan masyarakat.
Kepala Desa Dukuhseti, Dr. Ahmad Rifa’i Musthofa, M.H meminta kepolisian tidak menganggap persoalan tersebut sebagai perkara biasa.
Ia menilai keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang.
Korban berinisial MSA, warga Dukuhseti RT 003/RW 004, disebut mengalami luka di kepala, pelipis mata kiri, serta bagian leher bawah telinga kiri.
Korban kini mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sebening Kasih, Kecamatan Tayu.
“Jangan sampai hiburan yang semestinya menjadi ruang kebersamaan justru berujung pada kekerasan dan jatuhnya korban,” tegas Dr. Ahmad Rifa’i Musthofa, M.H kepada wartawan, Rabu (26/8/26).
Kami mendorong polisi segera mengungkap rangkaian kejadian tersebut secara terang, termasuk memastikan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.
Laporan atas kejadian itu telah dibuat Karsan di Polsek Margoyoso dengan nomor STTLP/26/VIII/DIK.7.2/2026/SPKT SEK. MGYS, Rabu (26/8/2026).
Desakan tersebut bukan hanya berkaitan dengan penanganan terhadap dugaan pelaku, tetapi juga menjadi evaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan hiburan.
Menurutnya, aspek keamanan tidak boleh ditempatkan sebagai persoalan tambahan, melainkan bagian utama dari setiap kegiatan yang menghadirkan kerumunan masyarakat.
Jika sebuah hiburan justru membuat warga takut, dan menjadi korban kekerasan, maka penyelenggara maupun pihak terkait perlu melakukan evaluasi menyeluruh.
Dr. Ahmad Rifa’i Musthofa, M.H juga mengingatkan masyarakat, agar tidak terpancing melakukan aksi balasan atau main hakim sendiri.
Semua pihak diminta menunggu proses hukum, agar fakta kejadian dapat dibuktikan secara objektif.
“Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum, bukan konflik baru. Aparat harus bekerja cepat, profesional, transparan, dan tetap berdasarkan hukum,” pungkasnya.(red)














































