PATI I Surat edaran dari Kecamatan Wedarijaksa memicu gelombang protes setelah menyaratkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sebagai kewajiban dalam mengakses layanan, Rabu (16/7/25).
Warga menganggap kebijakan ini tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik.
Dalam unggahan media sosial, surat bernomor T/88/000.8.3.4 ditandatangani oleh Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro. Komentar warga membanjiri platform Facebook dengan nada kecewa.
Yudo, warga Wedarijaksa mengatakan, “Pelayanan itu hak rakyat, bukan fasilitas yang ditukar dengan kewajiban pajak.”
Pemerintah Kabupaten Pati belum memberikan klarifikasi resmi, namun masyarakat berharap kebijakan segera dicabut dan diganti dengan pendekatan yang lebih bijaksana dan manusiawi”,jelas Yudo.(red)