KOTA BATU, Infoklik.co I Menanggapi kasus perdagangan anak, Ketum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) menghimbau masyarakat agar melakukan adopsi anak melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adopsi resmi dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat dengan prosedur yang telah diatur dalam regulasi yang berlaku di Indonesia.
Fuad Dwiyono menjelaskan, bahwa adopsi ilegal yang dilakukan tanpa melalui jalur resmi berisiko tinggi, baik bagi anak maupun calon orang tua angkat.
Anak yang diadopsi secara ilegal rentan menjadi korban eksploitasi dan tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.
Di sisi lain, calon orang tua angkat juga dapat menghadapi konsekuensi hukum yang berat jika terbukti terlibat dalam praktik perdagangan anak”, kata Ketum Rumah PPAI saat di konfirmasi di kantor, Jumat (3/1/25).
Bagi prosedur adopsi resmi yang ditetapkan oleh pemerintah bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak yang sama untuk tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih sayang.
Hal ini mencakup proses verifikasi identitas anak, pengecekan latar belakang calon orang tua angkat, serta persetujuan dari instansi yang berwenang.
Rumah PPAI menekankan bahwa proses adopsi melalui jalur resmi tidak dikenakan biaya besar, bahkan dapat dilakukan secara gratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekertaris Jenderal Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) menambahkan, dengan adanya sosialisasi yang lebih baik mengenai prosedur adopsi resmi.
Masyarakat tidak lagi tergoda untuk melakukan adopsi melalui jalur ilegal yang berpotensi melanggar hukum dan membahayakan masa depan anak – anak.
Dengan adanya kasus ini, Rumah PPAI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik perdagangan anak dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kejahatan serupa di lingkungan sekitar.
Ayo lindungi anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus didukung oleh semua pihak, termasuk keluarga, komunitas dan lembaga penegak hukum”, ungkap A.S Agus Samudra atau Pangilan akrab Agus Kliwir, Sekjen Rumah PPAI.(red)