SEMARANG I Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap aksi premanisme terselubung yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Sebanyak empat pelaku diringkus dalam operasi penangkapan di rest area KM 487 Tol Boyolali. Keempat tersangka tersebut adalah HMG (33), AMS (26), KS (25), dan IH (30), yang seluruhnya berasal dari Bekasi, Jawa Barat.
Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang merasa diperas oleh oknum wartawan.
Korban mengaku diancam akan diberitakan secara negatif apabila tidak memberikan sejumlah uang.
“Rombongan pelaku sebenarnya berjumlah tujuh orang. Empat sudah kami tangkap, tiga lainnya masih kami buru,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, Jumat (16/5/2025).
Modus operandi para pelaku sangat terorganisir. Mereka menyasar tokoh masyarakat atau publik figur yang sedang berada di hotel atau tempat umum, kemudian mendekat dan mengaku sebagai wartawan.
Para pelaku mengancam akan membongkar skandal korban lewat media, jika tidak diberikan uang tutup mulut.
“Mereka menekan korban untuk mentransfer uang. Salah satu korban sampai diminta ratusan juta rupiah, namun setelah negosiasi, korban mentransfer Rp12 juta,” ungkap Kombes Pol. Dwi Subagio dihadapan infoklik.co
Penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan besar dengan sekitar 175 anggota yang tersebar di kota – kota besar di pulau jawa.
Mereka menggunakan atribut palsu seperti kartu pers dari media tidak resmi, dan bahkan kalung lencana bertuliskan persatuan wartawan indonesia.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto menambahkan bahwa seluruh media yang disebut pelaku seperti Morality News, Mata Bidik, Nusantara Merdeka, dan Siasat Kota tidak terdaftar di Dewan Pers.
“Ini bentuk penipuan yang mengarah ke tindakan kriminal. Kami sita mobil Daihatsu Terios, handphone, kartu ATM, dan kartu pers palsu sebagai barang bukti,” lanjut Kabidhumas Polda Jateng
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya bisa mencapai sembilan tahun penjara.
Terlihat sekarang, Polda Jateng gencarkan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan profesi.
“Kami tidak akan biarkan premanisme bersembunyi di balik identitas profesi. Jika masyarakat mengalami pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan, segera lapor ke polisi,” ungkap Kombes Pol. Artanto.(@Gus Kliwir)