Infoklik.co, JAKARTA I Salah satu poin krusial dalam revisi UU TNI adalah pengaturan lebih jelas terkait penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar struktur TNI.
Kapuspen TNI menegaskan bahwa mekanisme ini harus sesuai dengan kebutuhan nasional dan tidak boleh mengganggu prinsip netralitas TNI.
“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan ketat agar tetap sejalan dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujar Kapuspen TNI dihadapan media, Sabtu (16/3/25).
Selama ini, isu penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI kerap menjadi perdebatan, terutama dalam konteks supremasi sipil dan netralitas militer.
Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa hal ini. dapat membuka ruang bagi campur tangan militer dalam urusan sipil.
Namun, Kapuspen TNI menambahkan bahwa aturan dalam revisi UU TNI akan memperjelas mekanisme. ini agar tetap berada dalam jalur yang sesuai dengan prinsip demokrasi.
“Kami memastikan bahwa aturan ini akan disusun secara ketat, sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan kewenangan.
Penempatan prajurit aktif hanya akan dilakukan berdasarkan kebutuhan strategis negara,” imbuhnya.
Pengamat pertahanan dari universitas indonesia menyatakan bahwa penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga harus didasarkan pada kompetensi serta kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas atau kepentingan politik tertentu.
“Jika aturan ini tidak diawasi dengan baik, ada potensi bahwa penempatan prajurit aktif di luar struktur TNI. justru bisa menciptakan ketidakjelasan peran dan memengaruhi profesionalisme militer.
Sebagai bagian dari revisi UU TNI, mekanisme ini akan menjadi perhatian utama dalam pembahasan di DPR, terutama dalam kaitannya dengan netralitas dan supremasi sipil”,pungkasnya.(@Gus Kliwir)