PATI I Langkah Pansus Hak Angket DPRD Pati dalam mendalami dugaan penyimpangan kian serius.
Usai menggelar rapat dengar pendapat pada Kamis (18/9/2025), Pansus membuka opsi menghadirkan notaris sebagai saksi ahli.
Hal ini dilakukan untuk memperkuat data dan dokumen terkait dua SK berbeda, yang ditemukan di Baznas Kabupaten Pati.
Menurut anggota Pansus, Didin Safrudin, pihaknya tidak boleh gegabah dalam mengambil kesimpulan.
Semua temuan akan dikaji secara mendalam sebelum diputuskan. Selain itu, pemanggilan terhadap pejabat Dinas Koperasi dan UMKM juga dilakukan.
Namun karena pejabat yang hadir baru menjabat, informasi yang diperoleh masih minim. “Kami juga mempertimbangkan untuk menghadirkan kepala dinas sebelumnya,” kata Didin.(red)