JAKARTA, Infoklik.co I Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Imi-Pas), Agus Andrianto menjelaskan bahwa petugas lapas berinisial RB yang menyebarkan video pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Inisial RB tidak akan dikenakan sanksi. Agus malah mengungkapkan kemungkinan RB akan dijadikan justice collaborator jika informasi yang dia sampaikan terbukti benar.
“Tidak ada sanksi bagi inisial RB, justru kami akan memberikan penghargaan berupa status sebagai justice collaborator jika informasi yang disampaikan mengarah pada kebenaran,” ungkap Agus kepada media pada Rabu (20/11/2024).
Menurutnya, sebelum video viral tersebut beredar, inisial RB sudah lebih dulu dikenakan sanksi oleh Inspektorat Jenderal Imipas pada 16 Oktober 2024, terkait dengan masalah kedisiplinan.
Meskipun begitu, inisial RB diketahui tidak masuk kerja tanpa izin selama beberapa bulan, yang menyebabkan pihak berwenang mengambil tindakan.
Dalam surat mutasi inisial RB, yang kemudian menjadi viral setelah video tersebut tersebar, telah diterbitkan lebih dulu pada 27 September 2024.
Ia pun tetap memberi apresiasi kepada inisial RB atas perannya dalam mengungkapkan permasalahan yang terjadi di dalam lapas.
“Apresiasi kami terhadap inisial RB adalah bagian dari komitmen kami untuk membenahi sistem yang ada. Kami berharap kejadian ini bisa menjadi titik awal perubahan,” tambah Agus.
Menteri Imi-Pas mengingatkan kepada semua pegawai Kemenkumham untuk terus berbenah dan meningkatkan kesadaran dalam menjalankan tugas.
Agus berkomitmen untuk memperbaiki pelayanan kepada masyarakat, terutama warga binaan dan tahanan,” tutupnya.