JAKARTA, Infoklik.co I Kasus eksploitasi seksual anak kembali mencuat, kali ini di wilayah Pati, Provinsi Jawa Tengah. Terlihat Polresta Pati berhasil mengungkap jaringan prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
Dalam keberhasilan ini tak lepas dari kepemimpinan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin, yang memimpin operasi tersebut dengan cermat dan teliti.

Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) mengapresiasi kinerja kepolisian dalam menangani kasus ini.
Agus Kliwir menyatakan bahwa langkah tegas Polresta Pati seperti ini sangat diperlukan untuk melindungi generasi muda dari ancaman eksploitasi seksual yang kian marak di dunia digital.
Maka dalam oroses penangkapan, Polresta Pati bekerja sama dengan beberapa pihak, termasuk lembaga non-pemerintah yang bergerak di bidang perlindungan anak.
Polisi berhasil mengidentifikasi korban dan pelaku melalui pelacakan digital dan wawancara mendalam.
Kini dua pelaku bahkan berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan pelanggan.
Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M. Alfan Armin hari ini berhasil mengungkap modus yang digunakan oleh pelaku cukup kompleks.
Seperti anak – anak sering kali diperdaya dengan iming – imingi hadiah atau bantuan keuangan sebelum akhirnya terjerat dalam praktik prostitusi.
Kondisi ini menunjukkan bahwa edukasi dan pengawasan terhadap anak harus menjadi prioritas utama, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat”, ucap Kasat Reskrim Polresta Pati, Jumat (15/11/24).
Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI) berharap kasus ini bisa menjadi titik awal dari pemberantasan eksploitasi anak secara menyeluruh.
Agus Kliwir juga mendorong pemerintah untuk memperketat regulasi terhadap platform digital yang sering digunakan untuk aktivitas ilegal semacam ini”, ungkap Sekjen Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia ( RPPAI) di hadapan media.(red)