PATI – Dugaan kasus penipuan dan penggelapan bernilai miliaran rupiah yang terjadi di Kecamatan Juwana memasuki babak baru, Rabu (8/7/26).
Kejaksaan Negeri Pati resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satreskrim Polresta Pati, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H menjelaskan tersangka L diduga meyakinkan korban inisial RS
Untuk menyerahkan uang dan barang dengan dalih membiayai operasional kapal penangkap ikan.
Namun, komitmen pengembalian sesuai kesepakatan tidak pernah dipenuhi, hingga menyebabkan kerugian korban mencapai sekitar Rp4,86 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya perkara akan disidangkan di pengadilan”, tutur Rendra Yoki Pardede, S.H., M.H.(red)
















































