PATI – Pengungkapan cepat kasus pembuangan bayi laki-laki di Desa Growong Kidul, Kecamatan Juwana, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir.
Ia menilai keberhasilan Tim Jatanras dan Satreskrim Polresta Pati menjadi bukti nyata, bahwa aparat kepolisian bekerja profesional dalam menangani kasus yang menyangkut perlindungan anak.
“Kami memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Satreskrim serta Unit Jatanras Polresta Pati yang bergerak cepat hingga berhasil menemukan dan mengamankan pelaku,” ujar Agus Kliwir saat dikonfirmasi wartawan di jakarta, jumat (5/6/26).
Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik, setelah warga menemukan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di dalam tas belanja berwarna biru tua pada Senin (1/6/2026).
Saat ditemukan, kondisi bayi masih memiliki ari-ari yang menempel.
Berkat kerja cepat petugas dan koordinasi dengan masyarakat, penyelidikan berhasil mengarah kepada seorang perempuan berinisial AYU I yang kemudian diamankan pada Jumat (5/6/2026).
Agus Kliwir menegaskan bahwa perbuatan membuang bayi merupakan tindakan yang sangat memprihatinkan, dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Menurutnya, proses hukum harus berjalan maksimal, agar memberikan rasa keadilan bagi anak sebagai korban sekaligus menjadi peringatan bagi siapa saja, agar kedepan tidak melakukan tindakan serupa.
“Pelaku harus dihukum berat sesuai peraturan yang berlaku. Negara wajib hadir melindungi hak anak dan memastikan kasus seperti ini tidak terulang kembali,” katanya.
RPPAI juga mendorong seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang
Apabila menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar. dengan sinergi masyarakat dan aparat penegak hukum, upaya perlindungan anak diharapkan dapat berjalan lebih optimal.(red)













































