JAKARTA – Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Tambora, Jakarta Barat, tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pemulihan kondisi korban.
Polres Metro Jakarta Barat memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis setelah seorang pria berinisial AR (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban merupakan anak perempuan yang masih di bawah umur. Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengatakan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa pelapor, korban, dan sejumlah saksi. Selain itu, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara serta berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil pemeriksaan medis korban.
Untuk mendukung proses pemulihan, kepolisian juga menggandeng UPT P3A DKI Jakarta guna memberikan layanan pendampingan kepada korban.
Langkah tersebut dilakukan, agar kondisi psikologis korban dapat pulih setelah mengalami peristiwa traumatis.
Sementara itu, tersangka inisial AR kini telah diamankan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, tutur Kompol Nunu Suparmi saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (31/5/26).
Polisi mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak.
Menurut kepolisian, laporan yang cepat akan membantu proses penanganan serta memastikan hak-hak korban mendapatkan perlindungan secara maksimal.(red)














































