SEMARANG – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menegaskan pentingnya penertiban perusahaan pers yang tidak memiliki legalitas jelas
Khususnya media yang belum berbadan hukum dan tidak terdaftar dalam konstituen Dewan Pers.
Desakan tersebut disampaikan oleh Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S Agus Samudra atau Agus Kliwir yang meminta Polda Jawa Tengah bertindak tegas, demi menjaga kredibilitas kemitraan antara kepolisian dan media.
Menurut Agus Kliwir, dalam beberapa tahun terakhir muncul banyak media baru yang mengklaim sebagai perusahaan pers, namun tidak memenuhi standar profesionalisme.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut hanya menjadi “media dadakan” yang dipakai untuk kepentingan tertentu.
Agus Kliwir menilai, fenomena tersebut sangat berbahaya, karena dapat merusak citra institusi pers di mata publik.
Lebih dari itu, ia mengingatkan bahwa jika media tidak jelas dibiarkan menjalin kedekatan dengan aparat kepolisian
Maka potensi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan kemitraan semakin terbuka lebar. “kemitraan Polri dengan media harus didasari aturan yang jelas dan profesionalisme
Kalau tidak, bisa disalahgunakan oleh oknum yang mengatasnamakan pers untuk kepentingan pribadi,” ujar Agus Kliwir, Senin (13/4/2026).
SMSI meminta Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Dr Ribut Hari Wibowo agar segera menginstruksikan seluruh humas Polres dan Polresta melakukan verifikasi serius terhadap perusahaan pers yang selama ini mengaku sebagai “Mitra Polri”.
Ia menegaskan, media yang layak menjadi mitra institusi negara adalah media yang memiliki struktur perusahaan jelas
Berbadan hukum, memiliki kantor redaksi, penanggung jawab, serta menjalankan produk jurnalistik sesuai kode etik.
Dia mengingatkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto agar lebih selektif dalam membangun hubungan dengan perusahaan pers.
Menurut SMSI, humas kepolisian tidak boleh asal menerima media, tanpa mengecek legalitas serta rekam jejaknya.
“Lebih lanjut, Agus Kliwir menyebut langkah penertiban tersebut bukan bertujuan membatasi kebebasan pers, namun justru untuk menjaga profesionalisme dunia jurnalistik.
“Kebebasan pers itu penting, tetapi kebebasan pers juga harus dibarengi tanggung jawab. Kalau media tidak berbadan hukum
Tidak jelas redaksi dan penanggung jawabnya, maka itu bisa jadi ancaman bagi profesi wartawan,” tambahnya.
SMSI berharap dengan adanya langkah tegas dari Polda Jawa Tengah, kemitraan Polri dengan perusahaan pers akan semakin sehat, transparan dan profesional.
Dengan begitu, masyarakat juga akan lebih percaya terhadap informasi publik yang disampaikan, karena berasal dari media kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau kemitraan ini ditertibkan, maka Polri akan lebih dihormati, pers juga akan lebih bermartabat. Ini demi kepentingan publik,” kata Agus Kliwir.(red)














































