JAKARTA, INFOKLIK.CO I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam pengusutan dugaan korupsi pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Selain rencana pemanggilan delapan koordinator kecamatan yang dikenal sebagai “Tim 8”, penyidik kini fokus menelusuri aliran dana setoran dari para calon perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dana dengan nominal Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang tersebut, diduga tidak berhenti pada satu pihak saja.
Penyidik menduga adanya distribusi dana ke beberapa level, mulai dari tingkat desa hingga kecamatan.
Menurut Asep, proses penelusuran aliran uang menjadi krusial untuk membuktikan peran para pihak yang terlibat
Termasuk dugaan keterlibatan oknum kepala desa dan pihak lain yang memiliki pengaruh dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.
KPK juga mencermati fakta bahwa terdapat sekitar 601 jabatan perangkat desa yang kosong di 401 desa dan lima kelurahan di Kabupaten Pati.
Kekosongan dalam jumlah besar ini dinilai membuka celah terjadinya praktik korupsi secara sistematis dan terorganisasi.
Dalam penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa sebagian calon perangkat desa harus mencari dana dengan cara meminjam uang atau menjual aset pribadi demi memenuhi permintaan setoran.
Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya unsur pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan”, ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/26).
KPK menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menerima atau menikmati aliran dana haram tersebut, tanpa pandang jabatan dan posisi.(red)












































