PATI I Konflik agraria di Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, kembali memanas. Sengketa lahan antara PT. LPI dan warga kini memasuki babak saling tuding.
Kedua belah pihak melaporkan dugaan perusakan yang terjadi di lokasi lahan sengketa ke Polresta Pati.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, AKP Heri Dwi Utomo menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani dua laporan dari kedua kubu.
“Jadi, dua-duanya lapor,” tegas Kasat Reskrim Polresta Pati kepada infoklik.co, Senin (26/5/2025).
Menurut AKP Heri Dwi Utomo, PT. LPI melaporkan dugaan perusakan tanaman tebu yang terjadi di lahan mereka pada 2 Maret 2025. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian hingga Rp 34 juta, akibat insiden tersebut.
“Laporan dari PT. LPI masuk ke kami tentang perusakan tanaman tebu di lahan Desa Pundenrejo. Kerugian yang mereka sebutkan sekitar Rp 34 juta,” lanjut AKP Heri Dwi Utomom
Sementara itu, dari pihak warga, laporan masuk pada 9 Mei 2025. Warga bernama Sarmin melaporkan dugaan perusakan rumah oleh sekelompok massa bertopeng yang terjadi pada 7 Mei 2025. Kejadian tersebut membuat masyarakat resah.
AKP Heri Dwi Utomo menambahkan, bahwa semua laporan masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menggali fakta.
“Dua laporan ini sedang kami dalami. Kami tampung semuanya, kami klarifikasi dan lakukan penyelidikan lanjutan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati.
Maka dengan hal ini. Polresta Pati pun menyerukan semua pihak, agar tetap menahan diri dan menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum, bukan kekerasan.(@Gus Kliwir)