PATI – Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali membuktikan efektivitasnya, dalam menjaga keamanan wilayah.
Polsek Sukolilo hari ini berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian, yang terjadi di Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukolilo pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk pada hari sama, yakni 10 April 2026.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya laporan warga yang mencurigai terjadinya tindak pencurian di rumah korban.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah korban berinisial U.K (perempuan), warga Dukuh Tambang RT 07 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Mendapatkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukolilo langsung melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Polisi kemudian memeriksa dua orang saksi yang dinilai mengetahui kejadian tersebut, yakni inisial M (40) dan P (39).
Dari keterangan para saksi, polisi berhasil mengantongi petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.
Setelah dilakukan pendalaman, penyelidikan mengarah pada tersangka berinisial IIA alias K (25), yang diketahui berstatus pelajar/mahasiswa serta merupakan warga setempat.
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan mengatakan, setelah memastikan keberadaan pelaku, pihaknya segera melakukan penangkapan.
Proses penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukolilo dan berlangsung tanpa hambatan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung
Kini tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” kata AKP Sahlan kepada wartawan, Sabtu (11/4/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang diduga merupakan hasil pencurian.
Barang bukti itu antara lain satu lembar kwitansi pembelian, sepasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, sepasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 6.000.000.
Seluruh barang bukti, kini diamankan di Polsek Sukolilo untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih mendalami motif pelaku serta kronologi lengkap kejadian, guna memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
AKP Sahlan menambahkan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang cepat melapor, dan memberikan informasi penting kepada polisi.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota, dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar kedepan selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
Jika menemukan hal mencurigakan, warga diminta segera menghubungi kepolisian.“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor
Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana melalui call center Polri di nomor 110,” pungkasnya.(red)











































