PATI I Solidaritas pers di Kabupaten Pati semakin menguat setelah insiden penghalangan kerja jurnalistik di gedung DPRD, Kamis (4/9/2025).
Dua wartawan, Umar Hanafi dan Mutia Parasti Widawati, mendapat perlakuan kasar saat hendak melakukan wawancara tambahan.
Kejadian itu membuat keduanya terjatuh dan gagal mendapatkan pernyataan penting dari Ketua Dewan Pengawas RSUD RAA Soewondo, Torang Manurung.
Insiden ini langsung dilaporkan ke kepolisian dan mendapat perhatian cepat. Polresta Pati bergerak dengan memeriksa lima saksi serta melibatkan Dewan Pers sebagai saksi ahli.
Satu orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hingga tuntas.
“Pers adalah mitra strategis masyarakat. Tindakan menghalangi wartawan bukan hanya melanggar undang-undang, tapi juga merampas hak publik untuk mendapatkan informasi,” ujar Kompol Heri Dwi Utomo kepada wartawan.
Menurutnya, ancaman pidana dalam UU Pers cukup jelas, maksimal dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
“Kami ingin memberikan efek jera. Tidak boleh ada lagi intimidasi terhadap wartawan,” tambahnya.
Kasus ini menuai dukungan luas dari kalangan jurnalis. Sejumlah organisasi media di Pati menyatakan solidaritas penuh terhadap korban.
Mereka mendesak agar proses hukum dijalankan transparan dan adil. “Insiden ini harus jadi contoh.
Wartawan adalah ujung tombak demokrasi. Jika mereka dihalangi, maka suara rakyat juga terbungkam,” lanjut Agus Kliwir, Jurnalis senior
Dukungan juga datang dari masyarakat yang menilai kasus ini, sebagai ujian bagi penegakan hukum di daerah.
Mereka berharap polisi konsisten membawa perkara ini ke pengadilan. Polresta Pati memastikan langkah hukum akan dilanjutkan tanpa pandang bulu.
“Kami berdiri di sisi hukum. Wartawan harus bebas bekerja tanpa takut diintimidasi,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati.
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, kasus ini diharapkan menjadi titik balik perlindungan pers di Kabupaten Pati.(MK)