PATI I Nama PT. Perwita Kontruksi tengah jadi perbincangan hangat. Perusahaan ini mendapat somasi resmi dari tim advokat Madani Law Firm dan aktivis Om Bob atas pengerjaan proyek jalan senilai Rp 43,3 miliar.
Somasi itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa pekan terakhir, tercatat dua pengendara tewas di sekitar lokasi proyek.
Satu warga Desa Mojolawaran tewas mengenaskan, sementara seorang warga Desa Wuwur juga kehilangan nyawa.
Menurut Luqmanul Hakim, SH selaku kuasa hukum, fakta ini menjadi bukti kelalaian kontraktor.
“Kontraktor wajib menjaga keselamatan. Nyawa yang hilang tidak bisa dianggap remeh,” ujar Luqman Hakim, SH kepada wartawan, Selasa (30/9/25).
Om Bob pangilan akrab selaku aktivis mengeluhkan kondisi jalan yang berbahaya.
Minim penerangan dan rambu membuat jalan itu rawan kecelakaan. “Kalau malam gelap gulita, banyak yang tabrakan,” lanjutnya
Aktivis Om Bob menilai bahwa proyek harus segera dievaluasi. “Jangan hanya bicara keuntungan
Tapi juga tanggung jawab sosial. Kalau perlu, aparat hukum turun tangan,” kata Om Bob
Somasi ini menuntut kontraktor, agar segera memperbaiki pengerjaan dan mematuhi standar K3.
Jika tidak, advokat siap melanjutkan perkara ke jalur hukum. Kasus ini membuka kesadaran publik bahwa setiap proyek infrastruktur harus diawasi ketat.
Dengan nilai kontrak Rp 43 miliar lebih, masyarakat berhak atas hasil kerja yang aman dan berkualitas.(red)