SEMARANG,INFOKLIK.CO I Tindak pidana korupsi terhadap kebijakan penetapan kuota haji tambahan oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas
Dinilai tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip dasar hukum pidana, yang mengatur pembuktian unsur delik secara ketat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Luqman Hakim, S.H Korwil LBH PP GP Ansor Jawa Tengah -DIY, dalam keterangan pers di Semarang, Selasa (13/1/2026).
Luqman Hakim, S.H menjelaskan bahwa dalam hukum pidana Indonesia, khususnya pada tindak pidana korupsi, pembuktian tidak dapat dilakukan secara parsial.
Seluruh unsur delik yang diatur dalam undang-undang harus terbukti secara kumulatif. Penetapan seseorang sebagai pelaku tindak pidana korupsi
Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi politik atau tekanan opini publik. Hukum pidana bekerja berdasarkan bukti dan terpenuhinya seluruh unsur,” ujar Korwil LBH PP GP Ansor Jawa Tengah – DIY, Luqman Hakim, S.H saat diwawancarai wartawan.
Ia menguraikan bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor secara tegas mengatur tiga unsur utama
Yakni adanya perbuatan memperkaya diri atau orang lain, dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, serta menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Luqman Hakim, S.H, dalam konteks kebijakan kuota haji tambahan, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
Sebaliknya, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari perintah undang-undang.
Ia mengutip UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya Pasal 9 ayat (1) dan (2), yang secara eksplisit memberikan kewenangan kepada Menteri Agama
Untuk menetapkan kuota tambahan, apabila terdapat tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi.
“Dengan dasar hukum tersebut, penetapan kuota tambahan bukanlah tindakan melawan hukum, melainkan kewajiban jabatan,” katanya.
Luqman Hakim, S.H mengingatkan, bahwa kekeliruan dalam menafsirkan kebijakan publik sebagai tindak pidana dapat berbahaya bagi stabilitas pemerintahan dan kepastian hukum.
“Negara harus melindungi pejabat yang bekerja sesuai mandat undang-undang,” jelas Korwil LBH PP GP Ansor Jawa Tengah – DIY, Luqman Hakim, S.H.(red)












































