Infoklik.co, PATI I Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati hari ini berhasil mengungkap modus operandi yang digunakan oleh bendahara Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, berinisial H (47), dalam kasus dugaan korupsi dana kas Desa.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Erwin Adriyanto, tersangka mengambil Dana Desa secara diam – diam tanpa melalui prosedur resmi. Tindakan ini dilakukan pada periode anggaran 2022 dan 2023.
“Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan Desa justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar utang,” jelas Kasi Pidana Khusus Kejari Pati, Selasa (18/2/2025).
Kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 170 juta, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan oleh Kejari Pati.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Pati selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Jika berkas penyidikan lengkap, kasus ini akan segera disidangkan.
Kejari Pati menambahkan, bahwa penyelidikan masih terus berkembang, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini.(Eko)