MEDAN, INFOKLIK.CO I Ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto dalam menangani pelanggaran di rumah tahanan mendapat apresiasi dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, S.H., M.H.
Maruli menyebut pemindahan narapidana korupsi yang menggunakan handphone ilegal ke Lapas Nusakambangan, sebagai langkah tepat untuk menegakkan disiplin dan memberikan efek jera.
“Ini bukan soal hukuman semata, tapi soal wibawa negara dan keadilan masyarakat. Narapidana tidak boleh merasa lebih nyaman di dalam rutan dibanding masyarakat di luar,” ujar Maruli saat diwawancarai wartawan, Minggu (1/2/26).
Ia menambahkan, penggunaan alat komunikasi oleh narapidana berpotensi besar disalahgunakan untuk kejahatan, mulai dari penipuan daring hingga pengendalian jaringan kriminal.
Maruli juga mendukung langkah Menteri Imipas yang mencabut sejumlah hak narapidana yang terbukti melanggar aturan, serta melakukan evaluasi internal secara transparan.
“Saya akan terus melakukan pengawasan terhadap lapas dan rutan, khususnya di daerah pemilihan saya Sumatera Utara I, agar pembinaan berjalan sesuai aturan,” lanjutnya
Sementara itu, Menteri Imipas, Agus Andrianto menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran
Apa pun di lingkungan pemasyarakatan, dan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan”, ungkap Agus Andrianto.(red)












































