PATI I Suasana di Kabupaten Pati, kini kembali kondusif setelah aparat Polresta Pati berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial T (49) dan S (47) yang diduga menjadi dalang aksi blokade Jalan Lingkar Pati–Juwana, tepatnya di wilayah Desa Widorokandang, Kecamatan Pati.
Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas pantura lumpuh total dan menimbulkan kemacetan panjang, pada Jumat (31/10/2025) malam.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi membenarkan penangkapan kedua pelaku. Ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil oleh pihaknya sudah sesuai prosedur dan berlandaskan hukum yang berlaku.
“Kami bertindak cepat karena jalur pantura adalah jalur vital nasional. Setiap upaya yang menghambat mobilitas masyarakat harus ditindak tegas,” ujar Kombes Pol. Jaka Wahyudi, Minggu (2/11/2025).
Menurutnya, aksi blokade tersebut dilakukan oleh sekelompok massa yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).
Massa tersebut sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Pati sebagai bentuk kekecewaan terhadap proses politik yang tengah berlangsung, khususnya terkait polemik pemakzulan Bupati Pati.
Setelah aksi bubar, sebagian dari mereka kemudian melanjutkan dengan menutup jalan di kawasan Lingkar Pati–Juwana.
Informasi awal diterima Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati sekitar pukul 18.00 WIB dari laporan warga dan hasil pemantauan lapangan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim yang dipimpin Aiptu R bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan dua kendaraan yang sengaja diparkir melintang di tengah jalan.
Polisi langsung mengamankan kedua pengemudi serta menyita barang bukti berupa satu unit mobil Chevrolet, satu unit Ford Ranger, dan dua telepon seluler milik para pelaku.
“Dua orang kami amankan, karena terbukti melakukan penghalangan jalan. Sementara tiga orang lainnya sempat kami amankan
Karena membawa ketapel, gotri, dan petasan, namun mereka kami lepaskan karena tidak cukup bukti,” jelas Kapolresta Pati kepada wartawan
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara.
Jika terbukti menimbulkan bahaya besar atau korban jiwa, ancaman hukumannya dapat meningkat hingga 15 tahun.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 169 KUHP tentang keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana, serta Pasal 55 KUHP tentang turut dalam perbuatan pidana.
Kombes Pol. Jaka Wahyudi, Kapolresta Pati menambahkan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan.
“Kami mengedepankan asas keadilan dan objektivitas. Tidak ada tindakan yang dilakukan di luar koridor hukum,” ucap Kombes Pol. Jaka Wahyudi dengan tegas
Perkembangan terakhir, kasus ini kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah untuk pendalaman lebih lanjut.
Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Jateng, sementara berkas perkara dan barang bukti telah dilimpahkan.
Polresta Pati memastikan koordinasi intensif dengan kejaksaan terus dilakukan. Selain itu, aparat juga memperketat pengamanan di sejumlah titik strategis untuk mencegah munculnya potensi kericuhan baru.
Dengan langkah tegas tersebut, situasi Kabupaten Pati saat ini dinyatakan aman dan terkendali.
“Pati harus tetap damai. Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan aspirasi secara tertib dan sesuai mekanisme hukum,” tutup Kapolresta Pati.(red)














































