PATI – Polemik yang berkembang di media sosial mengenai dugaan penarikan pajak warung oleh DPUTR Kabupaten Pati mendapat penjelasan langsung dari pihak dinas, Jumat (17/7/26).
Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pemungutan pajak terhadap warung rakyat.
Plt Sekretaris DPUTR Pati, Widyotomo Kusdiyanto mengatakan pembayaran yang dilakukan pemilik warung merupakan retribusi izin pemanfaatan aset daerah.
Lahan yang digunakan berada di kawasan Daerah Irigasi Cabean, dan merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Pati.
Menurutnya, setiap pemanfaatan aset daerah oleh masyarakat harus memiliki izin resmi dan dikenai retribusi sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk warung yang berdiri di atas lahan seluas sekitar 28 meter persegi, retribusi ditetapkan sebesar Rp280 ribu per tahun atau Rp840 ribu untuk masa izin tiga tahun.
Widyotomo menambahkan, bahwa tidak benar adanya informasi yang menyebut petugas mengintimidasi pemilik warung dengan ancaman pembongkaran.
Ia memastikan seluruh proses dilakukan secara persuasif dan sesuai prosedur, bahkan pemilik warung telah memahami kewajiban ini.
Melalui klarifikasi ini, DPUTR berharap masyarakat dapat membedakan antara pajak dan retribusi pemanfaatan aset daerah
Sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat memicu penyebaran informasi keliru di media sosial”, tutur Widyotomo.(red)













































