KOTA SEMARANG – Aparat Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di wilayah hukum Jawa Tengah.
Kasus tersebut menimpa seorang perempuan yang diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial JS (29) di sebuah hotel di Kabupaten Semarang pada Mei 2026.
Direktur Ditres PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol. Nunuk Setiyowati mengungkapkan bahwa pelaku diduga mengaku sebagai seorang psikolog
Untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum akhirnya melakukan tindakan asusila.” kini pelaku menggunakan identitas dan profesi tertentu untuk meyakinkan korban
Sehingga korban merasa aman dan percaya,” jelas Kombes Pol. Nunuk Setiyowati saat konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, pakaian korban, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun”, tambahnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat, agar kedepan lebih berhati-hati terhadap individu yang mengaku memiliki profesi tertentu, tanpa identitas dan kredibilitas jelas.
Polda Jateng menambahkan, bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi prioritas utama, untuk penegakan hukum di wilayah Jawa Tengah”, tutup Kombes Pol. Artanto.(red)














































