SEMARANG, INFOKLIK.CO I Posisi Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW). Kini semakin terpojok setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Kembali memeriksa saksi-saksi kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Polda Jawa Tengah, Senin (2/2/26).
Tiga saksi yang diperiksa berasal dari lingkup desa dan kecamatan, yakni RUK, KAR, dan SUR. Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman mekanisme pemerasan serta aliran dana yang diduga mengalir dalam proses pengisian jabatan desa.
Kasus ini merupakan lanjutan dari OTT KPK pada 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati. Sehari kemudian, KPK menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa.
KPK menduga Sudewo memanfaatkan kewenangannya sebagai kepala daerah, untuk mengatur pengisian jabatan perangkat desa dengan imbalan sejumlah uang.
Modus ini disebut mencederai prinsip keadilan dan profesionalisme birokrasi desa. Tak hanya itu, Sudewo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain
Yakni dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
KPK menegaskan penyidikan kedua perkara tersebut berjalan paralel. Lembaga antirasuah memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang terlibat
Demi menuntaskan praktik korupsi, yang mengguncang Kabupaten Pati“, kata kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.(red)












































