PATI, INFOKLIK.CO I Pemerintah Kabupaten Pati hari ini menegaskan bahwa status tanggap darurat bencana alam bersifat dinamis, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sewaktu-waktu sesuai kondisi lapangan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, usai menandatangani keputusan perpanjangan status tanggap darurat hingga 6 Februari 2026.
“Status ini, bisa kami perpanjang lagi atau justru kami perpendek, tergantung evaluasi dan kebutuhan penanganan,” tegasnya, Sabtu (24/1/26).
Evaluasi dilakukan secara berkala dengan melibatkan BPBD dan instansi terkait, untuk memastikan langkah penanganan tetap efektif dan tepat sasaran.
Pemkab Pati berkomitmen mengutamakan keselamatan masyarakat, dalam setiap kebijakan yang diambil.(red)










































