JAKARTA I Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir menegaskan bahwa anak-anak yang terlibat tawuran
Seharusnya dipandang sebagai individu yang membutuhkan bimbingan, bukan sekadar pelaku pelanggaran hukum.
Menurutnya, Undang-Undang SPPA mengamanatkan perlindungan terhadap anak dalam proses hukum.
“Mereka perlu dibina, agar menyadari kesalahannya dan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Agus Kliwir menilai, tindakan represif hanya akan menimbulkan efek negatif jangka panjang, seperti trauma dan rasa dendam terhadap aparat.
“Kita harus memberi ruang bagi anak untuk memperbaiki diri,” kata Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Selasa (7/10/25).
RPPAI mendorong adanya kolaborasi antara aparat, lembaga sosial, dan psikolog anak dalam proses rehabilitasi.
“Pendampingan psikologis penting, agar anak tidak kembali pada lingkaran kekerasan,” pungkasnya.(red)