PATI I Kekerasan terhadap dua wartawan di Kabupaten Pati saat meliput rapat pansus hak angket DPRD, Kamis (4/9/2025), mendapat perhatian serius dari organisasi pers.
PWI Pati dan IJTI Muria Raya langsung turun tangan mendampingi korban melapor ke Polresta Pati.
Kedua wartawan itu diketahui tengah mencoba mewawancarai Torang Manurung, Ketua Dewas RSUD RAA Soewondo.
Namun, beberapa pria yang mendampingi Torang justru melakukan tindakan tidak pantas dan menarik, mendorong, hingga membanting jurnalis tersebut.
Akibatnya, korban mengalami trauma. Ketua PWI Pati, Much Noor Effendi menegaskan kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut martabat profesi jurnalis.
“Ini bukan sekadar kekerasan biasa. Ini serangan terhadap kebebasan pers,” ujar Ketua PWI Pati kepada wartawan
Menurutnya, kerja wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila ada pihak yang menghalangi, maka bisa dijerat hukuman pidana.
Karena itu, ia meminta kepolisian tidak ragu menindak para pelaku.
IJTI Muria Raya dalam pernyataannya menyebut bahwa jurnalis di lapangan kerap menghadapi intimidasi.
Mereka mengingatkan semua pihak bahwa wartawan bekerja demi kepentingan publik, bukan pribadi.
“Menghalangi wartawan sama saja dengan menghalangi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata salah satu pengurus IJTI.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin menambahkan, akan mengusut kasus ini dengan serius.
Penyidik sudah mengantongi keterangan awal dan akan memanggil saksi-saksi. Polisi juga tidak menutup kemungkinan memanggil Torang Manurung untuk dimintai klarifikasi terkait orang-orang yang mendampinginya.
Kasus ini menjadi momentum bagi komunitas pers di Pati untuk bersatu. Sejumlah organisasi wartawan menyatakan siap mengawal hingga ke meja hijau.
Mereka juga menyerukan solidaritas jurnalis agar tidak takut melawan intimidasi.(red)