JAKARTA I Proses panjang penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap laporan dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden RI, Jokowi kini membuahkan hasil final dan tidak ada unsur pidana.
Hal ini berarti bahwa laporan tersebut tidak akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.“Kami tutup penyelidikan ini karena tidak ditemukan pelanggaran,” kata Direktur dittipidum bareskrim polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro kepada infoklik.co, Kamis (22/5/25).
Hal ini membuktikan bahwa lembaga penegak hukum bekerja profesional dan objektif. Sejumlah tokoh bahkan mengapresiasi transparansi Bareskrim Polri dalam menyampaikan hasilnya ke publik secara terbuka.
“Ini pelajaran bahwa fakta harus menjadi rujukan utama dalam perdebatan publik,” jelasnya.(red)