PATI I Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati kembali menunjukkan taringnya dalam menindak aksi premanisme yang meresahkan dunia usaha.
Melalui satuan tugas penegakan hukum (Satgas Gakkum), aparat berhasil mengungkap kasus dugaan pemaksaan disertai ancaman kekerasan di lingkungan industri Pabrik PT. HWI, yang terletak di Kabupaten Pati.
Operasi penangkapan digelar pada senin dini hari, 19 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 Wib. Namun, peristiwa yang menjadi latar belakang penggerebekan ini terjadi sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 Wib.
Kejadian bermula saat sebuah truk pengangkut limbah milik inisial AH (38), pengusaha asal Jepara, hendak meninggalkan area pabrik.
Namun, saat akan keluar dari kompleks, truk tersebut diadang oleh sekelompok orang tak dikenal.
Sekitar delapan orang menghadang kendaraan tepat di pintu gerbang utama pabrik. Yang mengejutkan, kelompok itu tidak hanya menghadang, tapi juga mengeluarkan ancaman serius.
“Mereka mengancam akan membakar truk jika sopir tetap keluar dari area pabrik,” ujar AKP Heri Dwi Utomo, Kasatgas Gakkum Polresta Pati kepada infoklik.co
Karena takut, sopir truk memilih mundur dan bertahan di dalam pabrik. Kasus ini langsung memicu penyelidikan cepat dari kepolisian.
Hasilnya, dua orang yang diduga menjadi pelaku utama berhasil diamankan. Mereka adalah inisial MN alias KU (60) dan SO (52).
Keduanya warga Kecamatan Batangan, Pati. Polisi mengungkap bahwa keduanya bekerja sebagai wiraswasta.
Menurut AKP Heri Dwi Utomo, modus operandi mereka cukup jelas. Pelaku diduga sengaja menghalangi truk keluar
Agar bisa mengambil alih pengelolaan limbah industri yang dibawa kendaraan tersebut. “Ada indikasi kuat bahwa tindakan ini dilakukan demi keuntungan pribadi dalam pengelolaan limbah,” lanjut AKP Heri Dwi Utomo.
Beberapa barang bukti juga berhasil diamankan dari lokasi kejadian. Kini, kedua tersangka resmi dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga satu tahun penjara atau lebih, tergantung hasil sidang nanti.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi, menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan tepat Satgas Gakkum.
“Ini bentuk nyata, komitmen kami untuk menindak segala bentuk premanisme yang merugikan pelaku usaha dan menciptakan keresahan di lingkungan kerja.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan kejadian serupa. “Kami buka layanan call center 110 selama 24 jam.
Atau silakan datang langsung ke kantor polisi terdekat,” kata Kapolresta Pati.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa Polresta Pati tidak akan tinggal diam terhadap aksi intimidatif.
Operasi serupa, dipastikan akan terus digencarkan demi menjaga kondusivitas iklim usaha dan industri di wilayah Kabupaten Pati.(@Gus Kliwir)