SEMARANG – Status Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi perhatian oleh Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan status DPO berjalan tanpa tindak lanjut yang jelas sesuai prosedur hukum.
Agus Kliwir mendesak Kejaksaan Agung RI bersama jajaran intelijen, Kejati dan Kejari Pati meningkatkan koordinasi dalam menangani pihak-pihak yang telah masuk dalam daftar pencarian.
Menurutnya, keberadaan DPO merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus ditangani secara serius.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara, bukan sekadar informasi bahwa seseorang telah masuk dalam daftar pencarian.
“Kalau sudah masuk DPO, segera lakukan pencarian dan penangkapan sesuai prosedur hukum.
Jangan sampai masyarakat melihat adanya ketidakpastian dalam penegakan hukum,” kata Agus Kliwir, Senin (30/8/2026).
SMSI menegaskan, kritik tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan mendorong agar aparat bekerja profesional, transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta pengawasan tidak hanya dilakukan di pusat atau tingkat kabupaten. Menurutnya, jaringan pemerintahan hingga desa perlu menjadi bagian dari perhatian
Agar kedepan keberadaan dan aktivitas pihak yang berkaitan dengan perkara hukum dapat dipantau sesuai kewenangan.
“Supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Yang paling penting adalah kepastian proses dan keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.(red)












































