DEMAK I Sebuah kasus pencurian mobil yang sempat menggegerkan warga, akhirnya berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Demak.
Menariknya, pelaku berinisial SM alias Sahal Mahfud (26) ternyata masih memiliki hubungan darah dengan korban, Muslikin (47), warga Kecamatan Sayung.
Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya Nugraha menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian, karena pelaku memanfaatkan hubungan kekeluargaan untuk melancarkan aksinya.
Sahal sempat meminjam mobil korban dengan alasan mengantar orang tua ke semarang, namun diam – diam menduplikasi kunci kendaraan tersebut.
“Modus ini tergolong cerdik karena memanfaatkan kepercayaan korban. Saat mobil dikembalikan, korban tidak mengetahui bahwa pelaku sudah membuat duplikat kuncinya,” jelas Kapolres Demak dalam konferensi pers, Selasa (28/4/2025).
Aksi pencurian terjadi pada 28 Maret 2025 malam. Sahal mengikuti korban dari kejauhan menggunakan sepeda motor.
Saat korban menjalankan ibadah malam di masjid agung demak, pelaku dengan cepat mengakses mobil yang diparkir di depan kejaksaan negeri demak menggunakan kunci duplikat.
“Setelah mobil berhasil dikuasai, pelaku menyembunyikannya sementara di terminal Demak, lalu kembali mengambil motornya di Alun-alun Simpang Enam,” terang AKBP Ari Cahya Nugraha.
Korban yang panik langsung melapor ke Polres Demak, setelah tidak menemukan mobilnya. Penyelidikan oleh Unit Resmob berhasil mengungkap keterlibatan Sahal dalam waktu relatif singkat.
Pelaku akhirnya ditangkap dan mobil dikembalikan ke korban dalam kondisi utuh.” Kini, ia dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. (@Gus Kliwir)