JAKARTA, Infoklik.co I Jurnalis memainkan peran penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di dalam pemerintahan serta sektor publik.
Mereka berperan sebagai pengawas sosial yang melaporkan fakta – fakta penting kepada masyarakat.
Untuk menjalankan tugas tersebut, mereka memerlukan perlindungan hukum yang kuat, yang diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945
Jurnalis independensi adalah prinsip utama yang harus dipertahankan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai kedepan akan terganggu oleh intervensi politik, kepentingan ekonomi dan ancaman fisik
Situasi seperti ini sering dialami oleh jurnalis di berbagai negara, termasuk Indonesia, di mana kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi.
Perlindungan hukum bagi jurnalis harus dijadikan prioritas oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.
Selain itu, masyarakat juga perlu sadar bahwa kebebasan pers adalah hak yang harus dijaga untuk memastikan informasi yang diterima oleh masyarakat tetap akurat dan terpercaya”, kata Dirut PT. MNS Grub Pers dan PT. Sulthan Media Group Cyber (SMGC).
Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis sangat penting untuk memastikan bahwa hal tersebut dapat dilakukan.
Tidak hanya itu, hukum harus diperkuat untuk melindungi jurnalis dari tuntutan yang tidak berdasar, termasuk upaya -upaya kriminalisasi yang sering dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan media.
Hal ini akan memberikan ruang bagi jurnalis untuk melukiskan dengan baik tanpa rasa khawatir”, tambah Agus Kliwir Pangilan Akrab saat diskusi bersama awak media, Sabtu (12/10/24.
Sebagai bagian dari pilar keempat demokrasi, jurnalis juga memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
Dengan pemberitaan berita secara objektif dan faktual, jurnalis turut berkontribusi dalam membangun masyarakat yang lebih cerdas dan kritis.
Dalam situasi ini, hukum yang melindungi pers akan menjadi jaminan bahwa jurnalis dapat bekerja secara bebas dan bertanggal.
Oleh karena itu, kebebasan masyarakat yang dijamin oleh konstitusi harus selalu dijaga dan diperkuat.
Tidak hanya oleh negara, tetapi juga masyarakat. Tanpa kebebasan ini demokrasi tidak akan berjalan dengan baik, dan masyarakat akan hilang menyampaikan informasi keterbukaan publik.(red)