SEMARANG, INFOKLIK.CO I Komitmen menjaga marwah pers nasional kembali ditegaskan Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, Agus Kliwir
Hal ini menyusul masih ditemukannya praktik perangkapan profesi wartawan dengan keanggotaan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di berbagai daerah.
Menurut Agus Kliwir, praktik tersebut merupakan ancaman serius terhadap independensi pers, dan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap produk jurnalistik.
Ia mengingatkan, bahwa Dewan Pers telah mengeluarkan Seruan Nomor 02/S-DP/XI/2023 yang secara tegas melarang wartawan merangkap sebagai anggota LSM.
Larangan ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi profesi wartawan dari kepentingan – kepentingan di luar kerja jurnalistik.
“Wartawan itu pengawal kebenaran publik. Ketika ia terikat dengan kepentingan organisasi lain, objektivitas pemberitaan pasti terganggu,” ujar Agus Kliwir, Minggu (4/1/2026).
Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati, A.S Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir menekankan untuk profesi wartawan bukan hanya pekerjaan, melainkan amanah sosial.
Semua itu telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers yang menyebut wartawan sebagai pihak yang secara teratur melakukan kegiatan jurnalistik.
Disinilah, Kode Etik Jurnalistik menjadi kompas moral insan pers. Pasal 1 menegaskan prinsip independensi dan akurasi
Sedangkan Pasal 2 menuntut profesionalisme penuh dalam praktik jurnalistik, termasuk menjauhi konflik kepentingan.
“Jika wartawan merangkap sebagai aktivis LSM, lalu menulis kasus yang berkaitan dengan organisasi itu, di mana posisi publik? Siapa yang bisa menjamin kejujuran berita?” tegasnya.
Ia pun juga mengutip Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan yang secara eksplisit menyatakan bahwa wartawan harus bebas dari kepentingan di luar kerja jurnalistik
Tidak boleh terlibat dalam aktivitas advokasi yang bertentangan dengan prinsip pers. Agus Kliwir mengingatkan bahwa Dewan Pers tidak akan melayani media yang menggunakan nama menyerupai lembaga negara
Aparat penegak hukum, lembaga publik, maupun LSM. Praktik semacam ini dinilai menyesatkan publik serta merusak ekosistem media nasional.
“Pers itu pilar demokrasi. Kalau pilarnya rapuh karena kepentingan, demokrasi pun ikut terancam,” tambah Agus Kliwir, Ketua Eks Koordinator SMSI Keresidenan Pati
Maka bagi seluruh insan pers untuk kembali ke jati diri profesi, menjaga kepercayaan publik dan menegakkan etika sebagai fondasi utama keberlangsungan media.(red)














































