PATI, infoklik.co I Satpol PP Kabupaten Pati dan istansi terkait melakakukan aksi penindakan cukai palsu dan hal ini lantaran adanya informasi dari warga masyarakat.
Terlihat, Kepala Satpol-PP, Disdagprin, Kejari, TNI Subdenpom, Polri utamanya Reskrim secara gabungan melakukan penindakan di semester pertama.
Kini telah berhasil mengamankan Enam (6) ribu batang rokok dan kemudian rokok sitaan ini cukup murah, biasanya peminatnya adalah para petani di pelosok Desa.
Karena untuk harganya cukup murah meriah atau terjangkau. Sehingga para petani bisa membeli dan hasil sitaan adalah merk rokok Lukmey, Dukun, dan Bol yang sering dibawa sales ke pengecer,” ucap Sugiyono selaku Kasat Pol PP Pati di hadapan awak media, Rabu (25/9/24).
Terkadang ada juga ditemukan modus operandi, memang cukai asli, namun hasil dari kemasan diulang. Dengan cara, sales meminta bungkus rokok asli, yang dalam membukanya dari bawah agar pita cukainya tidak rusak, sehingga nanti bisa ditukar ke penjual rokok atau toko tertentu.
“Kalau cukainya tidak rusak, nanti bisa ditukar dengan sesuatu, seperti 10 bungkus rokok kosong ditukar dengan satu bungkus rokok yang ada isinya. Seperti yang pernah ditemukan saat menggelar razia di wilayah Tambakromo, disitu mendapati banyak bungkus rokok,” imbuhnya.
Dalam upaya penegakan hukum, kita juga menghimbau kepada toko maupun warung yang telah didatangi. Agar tidak lagi menjual rokok ilegal atau non cukai. Sebab, itu bisa merugikan pendapatan Negara.
“Disisi lain, resikonya juga sangat besar, karena hal itu dinilai telah melanggar hukum, maka berpotensi terjerat dengan tindak pidana pemalsuan cukai.
Ia pun mengaku, bahwa pihaknya dalam bertindak, dibarengi dengan Bea Cukai Kudus. Karena dia yang lebih berwenang dalam melakukan penindakan membedakan atau mendeteksi asli atau palsu,” tegasnya.(red)