JAKARTA – Pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Prolegnas Prioritas 2026, kini menjadi sorotan nasional.
Namun publik menilai, pembahasan undang-undang ini bukan sekadar agenda politik, melainkan pertaruhan besar tentang keselamatan masa depan bangsa.
Isu pelarangan vape mendadak menjadi pembicaraan luas setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap fakta bahwa liquid vape terbukti disusupi zat narkotika, hingga obat bius.
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa hasil laboratorium pusat BNN
Terhadap 341 sampel liquid vape menemukan 11 sampel positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Bukan hanya itu. Vape juga disebut telah disalahgunakan untuk konsumsi etomidate, zat anestesi atau obat bius yang berbahaya dan tidak boleh digunakan sembarangan.
Temuan ini mengguncang publik. Sebab vape selama ini dianggap produk gaya hidup yang “lebih aman” dibanding rokok tembakau.
Namun realitas yang dibongkar BNN memperlihatkan wajah lain, vape bisa menjadi alat konsumsi narkoba yang tampak legal, tetapi efeknya mematikan.
Kondisi ini membuat BNN mendesak pelarangan vape secara total di Indonesia. Pernyataan itu sekaligus membuka babak baru perdebatan publik
Apakah Indonesia masih akan memberi ruang bagi produk yang sudah terbukti, bisa dimanfaatkan sindikat narkotika?
Di tengah derasnya promosi vape yang menyasar remaja melalui rasa manis dan desain modern, negara dianggap terlalu longgar.
Banyak produk vape dijual bebas di toko kecil maupun marketplace tanpa pengawasan standar kandungan.
Liquid vape dapat dibuat rumahan, dicampur zat berbahaya, lalu diedarkan dalam kemasan menarik tanpa pemeriksaan laboratorium.
Celah ini menjadi pintu masuk narkotika, dalam bentuk baru yang sulit dilacak. Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Agus Rohmat bahkan menegaskan bahwa negara-negara ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah melarang vape lebih dulu.
Fakta itu menjadi tekanan moral bagi Indonesia. Sebab negara tetangga sudah berani tegas, sementara Indonesia masih berada dalam tarik ulur kepentingan industri”, kata Brigjen Pol. Agus Rohmat kepada wartawan, Jumat (10/4/26).
Kini publik menyoroti DPR. Sebab RUU Narkotika dan Psikotropika bukan hanya soal pasal hukum, melainkan soal keberanian memilih, melindungi rakyat atau menjaga pasar.
Jika DPR masih ragu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kebijakan, tetapi generasi muda Indonesia yang sedang disasar melalui produk “tren” yang ternyata bisa menjadi jalur narkoba modern.
Indonesia kini berada di ujung keputusan besar. Melarang vape mungkin akan memukul industri, tetapi membiarkannya bisa menjadi tiket kehancuran generasi berikutnya.(red)












































