MARTAPURA I Seorang pria berinisial S harus berurusan dengan hukum, setelah kedapatan membawa sabu seberat 19 kilogram di wilayah Gambut.
Penangkapan dilakukan Satlantas Polres Banjar pada Kamis (11/09/2025). Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli dalam press conference menyampaikan apresiasinya kepada anggota di lapangan.
“Kesigapan mereka mencegah peredaran narkoba dalam jumlah besar patut diapresiasi,” ujar Kapolres Banjar kepada wartawan, Senin (15/9/25).
Barang bukti ditemukan saat anggota patroli mencurigai mobil Honda Brio yang terparkir. Tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan
Dua tas berisi sabu ditemukan di dalam mobil. Kapolres Banjar menekankan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009.
Menurutnya, pengungkapan ini menyelamatkan ribuan jiwa dari ancaman narkoba. Ia pun menekankan Polres Banjar akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas jaringan narkoba“, kata AKBP Dr. Fadli.(@Gus Kliwir)