Infoklik.co, PATI I Sat Resnarkoba Polresta Pati kembali membuktikan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika.
Baru – baru ini, mereka berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Gang Masuk Perumahan Desa Blaru, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Pada Selasa 21 januari 2025.
Tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu inisal AS alias Jadem (46), AM alias Bulu (35), dan SL alias Tuyul (41). Barang bukti berupa satu paket sabu disita, yang disimpan dalam potongan sedotan hitam di dalam klip plastik bening.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di jalur lingkar lama Desa Blaru.
Tim Sat Resnarkoba Polresta Pati segera bertindak dengan melakukan penyelidikan intensif pada Minggu, 19 Januari 2025.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Agus Budi Yuwono menyatakan bahwa pihaknya terus memantau gerak – gerik mencurigakan sebelum melakukan penangkapan.
Kini, berdasarkan undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya terancam pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara hingga denda besar”, kata Kompol Agus Budi Yuwono.(@Gus Kliwir)