SEMARANG – Praktik take down berita yang dilakukan secara sepihak oleh sejumlah perusahaan media online, kini menuai sorotan tajam.
Publik mulai mempertanyakan integritas media yang mudah menurunkan berita, tanpa melalui prosedur hukum maupun etika jurnalistik.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menyebut bahwa take down berita tanpa mekanisme jelas, bisa menjadi bentuk pembungkaman halus terhadap kebebasan pers.
Menurutnya, jika perusahaan media membiarkan berita diturunkan hanya karena tekanan, maka pers telah kehilangan roh kemerdekaannya.
“Perusahaan pers harus paham UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, kode etik jurnalistik, serta prinsip 5W1H.
Jangan sampai berita diturunkan, hanya karena ada tekanan dari pihak tertentu,” ujar Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026).
Agus Kliwir menegaskan bahwa sistem pers nasional telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.
Bila ada pihak yang merasa dirugikan, maka tersedia hak jawab dan hak koreksi sebagai jalur resmi yang diakui undang-undang.
“Namun, ia menilai sebagian pihak justru memilih jalan pintas dengan meminta berita dihapus atau diturunkan, bahkan tak jarang disertai tekanan terselubung.
“Kalau ada masalah pemberitaan, jangan main minta take down. Itu bukan budaya pers yang sehat. Ada jalurnya. Ada Dewan Pers. Ada hak jawab,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa kemitraan media dengan pemerintah, TNI, maupun Polri tidak boleh berubah menjadi hubungan yang menempatkan media sebagai alat promosi atau alat kepentingan sepihak.
Menurutnya, media harus tetap menjadi lembaga kontrol sosial yang berdiri independen, bukan menjadi corong kekuasaan atau kepentingan tertentu.
Ia turut menyoroti menjamurnya media online yang status perusahaannya tidak jelas. Banyak di antaranya tidak memiliki struktur redaksi yang sah, bahkan tidak terdaftar dalam organisasi konstituen Dewan Pers.
“Kondisi ini sangat rawan. Banyak yang mengaku perusahaan pers, tapi tidak punya legalitas kuat. Akhirnya yang muncul adalah wartawan abal-abal yang bekerja untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Lebih memprihatinkan lagi, Agus Kliwir menilai tren berita copy paste semakin merajalela. Menurutnya, jurnalisme instan tanpa verifikasi dan tanpa konfirmasi hanya akan menyesatkan publik.
“Berita copas itu bukan karya jurnalistik. Itu merusak etika. Wartawan itu harus bekerja, harus profesional, harus menjaga marwah profesi,” tuturnya
Agus Kliwir berharap semua pihak, baik perusahaan pers maupun stakeholder, dapat memahami bahwa pers bukan sekadar industri informasi, melainkan pilar demokrasi yang harus dijaga bersama.
Menutup pernyataannya dengan menegaskan, bahwa jika media terus dibiarkan tunduk pada tekanan dan mudah melakukan take down berita
Maka publik akan kehilangan kepercayaan, dan demokrasi akan kehilangan salah satu benteng terakhirnya.
“Pers bukan alat transaksi. Pers bukan alat tekanan. Pers itu lembaga sosial yang harus menjaga kebenaran, keberimbangan dan tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)







































