PATI I Polresta Pati tidak main-main menindak pelanggaran terkait sound horeg. AKBP Jaka Wahyudi menyatakan, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan.
Sanksi meliputi penyitaan perangkat audio, hingga penilangan kendaraan.“Kalau sudah diperingatkan berkali-kali dan masih nekat, tentu akan kami tindak tegas. Ini demi keselamatan publik,” ujar Kapolresta Pati, Sabtu (31/5/25).
Hingga saat ini, belum ada satu pun izin penggunaan sound horeg yang masuk ke Polresta Patu.
Artinya, setiap aktivitas serupa otomatis ilegal. Warga yang mengetahui pelanggaran ini diminta segera melapor melalui call center 110.
Dengan pendekatan kolaboratif dan tegas, Polresta Pati dan Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto berharap kegiatan masyarakat tetap bisa berlangsung aman, nyaman, dan tertib
Tanpa harus memekakkan telinga atau membahayakan nyawa”, pungkasnya.(@Gus Kliwir)