Infoklik.co, PATI I Pengadilan negeri kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa karmisih, pada Senin (10/3/2025).
Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi – saksi dari pihak korban, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Humas pengadilan negeri Pati, Aris Dwihartoyo menyampaikan bahwa sidang kali ini memang difokuskan pada pemeriksaan saksi dari JPU.
“Hari ini persidangan fokus pada mendengarkan kesaksian dari pihak penuntut umum. Bukti yang diajukan juga telah dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ujar Aris Dwihartoyo saat diwawancarai media diruangan kantor pengadilan negeri 1 A Pati, Senin (10/3/25).
Kasus ini bermula dari dugaan penghinaan yang dilakukan oleh terdakwa karmisih, dalam sidang pemeriksaan setempat di Desa Bendar pada Januari 2023.
Pihak korban menegaskan bahwa perkataan terdakwa telah mencoreng nama baiknya, sementara kuasa hukum terdakwa tetap mempertahankan bahwa tidak ada bukti kuat untuk mendukung tuduhan tersebut.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa sebagai bagian dari pembelaan.(red)