Infoklik.co, PATI I Seorang remaja berinisial AAP (17) diamankan warga setelah kedapatan mencuri empat tandan pisang di kebun milik Kamari (50), warga Tlogowungu, Pati, Senin (17/2/25).
Saksi Saturi (55) dan Sanuri (50) melihat pelaku membawa pisang curian dengan tongkat kayu. Mereka kemudian menangkapnya dan membawanya ke kantor Desa, sebelum korban melapor ke polisi.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan secara mediasi.
“Korban telah menerima kesepakatan damai dan tidak menuntut ganti rugi,” jelas AKP Munjahid dihadapan media.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan sekitar, untuk mencegah kejadian serupa.
Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi para orang tua agar lebih memperhatikan pergaulan anak – anak mereka dan mengajarkan nilai – nilai kejujuran serta tanggung jawab sejak dini.(@Gus Kliwir)