PATI I Pemerintah Kabupaten Pati mengambil langkah tegas dalam menjaga kondusivitas ramadan 2026.
Seluruh tempat hiburan malam diwajibkan tutup mulai tujuh hari, sebelum hingga tujuh hari setelah ramadan.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam rapat koordinasi trantibum di ruang pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2013. Penutupan THM bukan sekadar rutinitas tahunan
Tetapi bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum, dan menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran, tentu ada tindakan sesuai aturan. Kita ingin ada efek jera di rehab di Solo,” tegas Chandra.
Pengawasan akan dilakukan secara intensif melalui sidak di sejumlah titik rawan, termasuk Ngemblok City.
Pemerintah telah berkoordinasi dengan TNI, Polri dan Satpol PP, agar penindakan berjalan efektif. Selain itu, pemerintah juga menyoroti tradisi masyarakat
Seperti tongtek dan takbir keliling yang tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu ketertiban.
Pemkab Pati juga mendorong penataan pasar ramadan, agar lebih tertib dan memberi manfaat ekonomi bagi warga.
Dengan pengawasan ketat ini, ramadan 2026 di Pati diharapkan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhusyukan
Hal ini mencerminkan komitmen pemerintah menjaga harmoni sosial di tengah masyarakat”, pungkasnya.(red)








































