PATI I Seiring beredarnya sejumlah isu terkait pelayanan pajak kendaraan di Bank Jateng, mitra resmi Samsat Pati, Kasubnit 1 Unit Regident STNK, Aipda Sucipto hari ini memberikan penjelasan mendetail.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan pelayanan bukan karena unsur kesengajaan, melainkan akibat tahapan verifikasi data yang wajib dilakukan, jika ditemukan kehilangan data kendaraan.
“Data kendaraan yang hilang dari sistem tidak bisa langsung diproses. Kami harus melakukan validasi ulang yang dilakukan bersama dinas pendapatan daerah.
Ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi,” tutur Aipda Sucipto saat ditemui infoklik.co, Kamis (24/4/2025).
Dalam proses tersebut, data kendaraan disusun ulang dan dicocokkan dengan dokumen asli milik wajib pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk menjamin keabsahan data dan legalitas kendaraan yang bersangkutan.
Aipda Sucipto mengingatkan bahwa proses ini tidak bisa dipangkas, karena menyangkut aspek hukum dan kepercayaan publik.
Maka dalam keterlibatan Bank Jateng sebagai mitra pelayanan menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem pajak.
Namun, tetap ada kendala teknis yang harus ditangani sesuai prosedur. “Kami terbuka pada kritik, tapi masyarakat perlu tahu bahwa pelayanan publik harus tetap akurat dan tidak tergesa – gesa,” tambah Kasubnit 1 Unit Regident STNK.
Selain itu, ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada isu atau kabar di media sosial yang belum tentu akurat.
“Datang langsung saja ke Samsat Pati jika ada keluhan. Jangan terpengaruh kabar yang tidak jelas sumbernya,” imbaunya.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menjalankan program pemutihan pajak kendaraan. Program ini memungkinkan wajib pajak.
Agar membayar kewajiban tanpa dikenai denda keterlambatan. “Ini momen penting untuk menyelesaikan tunggakan dengan mudah. Kami siap melayani dengan maksimal,” ujar Aipda Sucipto.
Dia mengapresiasi antusiasme masyarakat yang meningkat selama program ini berjalan, dan berharap koordinasi antara Samsat, Bank Jateng, dan Dispenda semakin solid.(@Gus Kliwir)