PATI I Langkah Polresta Pati dalam menangani kasus hukum mendapat penguatan yuridis dari Pengadilan Negeri Pati, Kamis (10/7/25).
Sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial M dari Desa Ketitangwetan, Kecamatan Batangan, resmi diputuskan gugur.
Hakim menilai bahwa perkara pokok telah disidangkan, sehingga praperadilan tidak berlaku lagi.
Proses hukum ini menjadi panggung pembuktian bagi Polresta Pati dan Bidkum Polda Jateng yang menyusun strategi pembelaan berdasarkan fakta dan prosedur.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Heri Dwi Utomo menegaskan, Kami pastikan setiap tahapan sudah sesuai dengan hukum.
Putusan ini membuktikan bahwa kami tidak keluar dari rel hukum. Dalam sidang, bukti-bukti serta saksi yang diajukan memperkuat posisi Polresta Pati sebagai termohon.
Tak ada satu pun pelanggaran yang ditemukan dalam proses penyidikan.“Kemenangan ini bukan semata soal menang-kalah
Tapi soal transparansi dan profesionalisme,” ungkap Kapolresta Kombes Pol. Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)