PATI I Seorang warga Pati bernama Aldiano Pijakka Arie Prabowo menuntut keadilan setelah merasa ditipu oleh oknum Kepala Desa Tambahmulyo, Kecamatan Jakenan, berinisial EKS.
Ia mengaku mengalami kerugian hingga Rp220 juta, akibat janji palsu terkait pengangkatan jabatan perangkat desa.
Melalui penasihat hukumnya, Luqman Hakim, S.H dan Miftahul Huda, S.H dari Madani Law Firm hari ini mendampingi korban dan secara resmi melaporkan dugaan penipuan ini ke Satreskrim Polresta Pati, Rabu (27/8/2025).
“Awalnya, pada Desember 2022, korban menyerahkan Rp. 200 juta dengan janji diangkat menjadi Kepala Dusun. Namun jabatan itu tidak pernah ada. Kemudian pada September 2023, korban kembali dimintai Rp. 20 juta,” jelas Luqman Hakim, S.H kepada wartawan.
Ia menambahkan, praktik semacam ini jelas melanggar hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparatur desa.
Korban berharap uangnya segera dikembalikan. “Saya mengalami kerugian besar, baik secara materi maupun mental. Semoga keadilan ditegakkan,” ujar Aldiano Pijakka Arie Prabowo dengan nada kecewa.
Masyarakat menyoroti kasus ini sebagai contoh nyata praktik jual beli jabatan yang merugikan warga dan kami mendesak APH agar segera menindaklanjuti terkait kasus ini.(red)