Infoklik.co, REMBANG I Polres Rembang terus melakukan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) selama pelaksanaan operasi cipta kondisi sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
Dalam operasi ini, Sat Samapta berhasil menyita ratusan botol miras dari berbagai merek dan jenis.
Tiga pelaku berinisial S, M.M, dan D telah ditetapkan sebagai terdakwa dan dijatuhi denda sebesar Rp1.500.000 masing – masing, Jumat (21/2/25).
Selama operasi ini, jajaran Polres Rembang telah melakukan 372 penindakan terhadap berbagai kasus, termasuk miras, judi, narkoba, asusila dan premanisme.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” ujar Wakapolres Rembang.(@Gus Kliwir)