KUDUS I Kasus pencurian sepeda motor di Desa Cendono, Dawe yang menimpa Muhammad Chalimi (53), berhasil diungkap Polres Kudus.
Tersangka Faridhotul Amin alias Rindho (41) ditangkap setelah polisi melacak pergerakannya melalui CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo diwakili AKP Danail Arifin menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada 31 Mei 2025.
“Pelaku adalah residivis yang sudah berulang kali keluar-masuk penjara. Kali ini ia tidak bisa mengelak karena bukti-bukti kuat,” kata AKP Danail Arifin, Kasat Reskrim Polres Kudus saat dikonfirmasi infoklik.co, Sabtu (26/7/25).
Untuk kerugian korban mencapai Rp 25,5 juta. Polisi menyita motor Scoopy, HP Xiaomi, dan uang tunai dari pelaku.
Rindho dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara”, jelasnya.(@Gus Kliwir)