JAKARTA – Dalam sistem demokrasi modern, peran profesi hukum dan pers, dinilai memiliki posisi yang sangat strategis.
Hal tersebut disampaikan oleh tokoh nasional pers, Agus Kliwir saat menjelaskan perbedaan mendasar antara profesi lawyer dan wartawan yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat.
Menurutnya, kedua profesi tersebut memang sering muncul dalam berbagai kasus hukum yang menjadi sorotan publik, namun memiliki fungsi yang berbeda.
Lawyer atau advokat merupakan profesi yang berfokus pada pembelaan hukum terhadap klien, yang membutuhkan perlindungan hukum.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengacara memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat hukum, menyusun dokumen hukum
Hingga mendampingi klien, dalam proses pemeriksaan maupun persidangan di pengadilan. Profesi ini memiliki dasar hukum yang kuat
Karena diatur dalam Undang-Undang Advokat, serta membutuhkan lisensi resmi sebelum seseorang dapat menjalankan praktik hukum.
“Pengacara bekerja untuk membela kepentingan hukum kliennya. Tugas mereka adalah memastikan klien mendapatkan perlindungan hukum yang adil,” kata Agus Kliwir, Senin (16/3/2026).
Sementara itu, wartawan memiliki peran yang berbeda, karena bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat luas.
Wartawan bekerja dengan cara melakukan peliputan di lapangan, mengumpulkan data, melakukan wawancara, serta menyajikan informasi dalam bentuk berita.
Untuk menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak yang dijamin oleh Undang-Undang Pers, dalam memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Namun kebebasan tersebut juga disertai tanggung jawab besar, untuk menjaga objektivitas serta mematuhi kode etik jurnalistik.
Menurut Agus Kliwir, keberadaan wartawan sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas di tengah masyarakat.
Wartawan berfungsi sebagai kontrol sosial yang mengawasi jalannya kekuasaan, serta menyampaikan berbagai fakta kepada publik.
Pengacara berperan memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum secara adil.
Ia menilai, demokrasi membutuhkan kedua profesi tersebut. agar sistem hukum dan informasi dapat berjalan seimbang
“Demokrasi membutuhkan lawyer yang kuat dalam penegakan hukum dan wartawan, yang berani dalam menyampaikan kebenaran kepada publik,” tambahnya.
Agus Kliwir juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam menjalankan kedua profesi tersebut.
Agar kedepan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan media tetap terjaga”, tutup Agus Kliwir.(red)










































