Infoklik.co, KENDARI | Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial LY telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari pada 26 Januari 2025.
Langkah ini diambil setelah LY terbukti melanggar aturan izin keimigrasian di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Pria berusia 41 tahun tersebut diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) saat berada di sebuah kapal yang tengah berlabuh.
Inisial LY menggunakan visa kunjungan dengan indeks C13, tetapi tidak tercantum dalam daftar awak kapal (crewlist).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, inisial LY dinyatakan melanggar aturan dan diputuskan untuk dideportasi ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kendari melalui Kepala Seksi Inteldakim, James Mudan menjelaskan bahwa deportasi ini adalah langkah tegas untuk menegakkan hukum keimigrasian di Indonesia.
Maka dalam pelanggaran semacam ini merupakan hal serius yang harus segera ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran izin keimigrasian, karena hal ini dapat mengganggu ketertiban hukum di Indonesia,” kata James Mudan dihadapan media, Selasa (28/1/25).
Ia juga mengingatkan bagi perusahaan -perusahaan untuk memastikan seluruh WNA yang bekerja di Indonesia telah memenuhi semua persyaratan keimigrasian.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang”, ungkapnya.(red)